Senin, 15 November 2010

ijtihad umar bin Khaththab


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ijtihad

Louis Makhluf berpendapat, ijtihad berasal dari kata kerja jahada, yajhadu, bentuk mashdarnya jahdan yang berarti pengarahan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit atau dengan kata lain bisa berarti bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan[1]. Dari segi gramatika, kata ijtihad masih serumpun dengan kata jihad. Baik kata ijtihad, maupun kata jihad berarti “bersungguh-sungguh”. Dari segi istilah (terminologi) terdapat beberapa definisi ijtihad, di antaranya adalah[2] :
a.      Menurut al-‘Amidy ialah mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat zhanny.
b.      Menurut Tajuddin Ibnu Subky ialah pengerahan segala kemampuan seseorang faqih untuk menghasilkan hukum yang zhanny.
c.       Menurut Abdul Wahhab Khallaf ialah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalili-dalil syara’ secara terperinci.
d.      Menurut Thomas Patrick Hughes ialah penalaran dari yang umum ke khusus mengenai  persoalan yang berhubungan dengan hukum Islam dan Aqidah oleh seorang mujtahid.
Dari beberapa definisi di atas memiliki kesamaan pandangan walaupun redaksinya berbeda, namun mereka bersepakat bahwa ijtihad adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan energi yang banyak. Dari beberapa definisi ijtihad hanya Thomas saja yang memperluas ijtihad sampai kebidang aqidah semenjak pembukuan hukum ilmu ushul fiqh oleh imam Syafi’i. Pengertian ijtihad hanya digunakan pada disiplin ilmu fiqh dan ushul fiqh saja, padahal istilah ijtihad pada masa rasulullah SAW dan sahabatnya hampir digunakan pada semua aspek ilmu pengetahuan.

B.     Latar belakang kehidupan Umar Ibn Al-Khaththab
Umar Ibn Al-Khaththab adalah salah seorang tokoh terbesar sepanjang sejarah tampaknya diakui oleh barat dan timur. Khalifah kedua ini masuk Islam pada tahun keenam dari kenabian ketika berumur 27 tahun[3]. Kepakaran Umar tidak saja diakui di kalangan orang-orang muslim saja bahkan para pakar non muslim juga mengakuinya. Sebagaimana diungkapkan oleh H.A.R. Gibbs dan J.H. Kramers dalam Shorter Encyclopedia of Islam yang menyatakan bahwa Umar adalah salah seorang tokoh terbesar pada permulaan Islam dan bisa dikatakan sebagai pendiri imperium Islam. Ia adalah profil seorang pemimpin yang sukses, mujtahid yang ulung dan dikenal dengan sikapnya yang tegas dalam menegakkan keadilan[4].
Pokok-pokok pikiran maupun metodologi cara berfikirnya dalam berijtihad banyak diadopsi oleh pemikir-pemikir Islam modern untuk menemukan produk hukum yang baru yang dinilai sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam berbagai kesempatan Umar tercatat sering diajak berunding oleh Rasulullah, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan kemasyarakatan. Tidak jarang apa yang disarankan Umar disetujui oleh Rasulullah, bahkan lebih jauh ada pula pendapatnya yang mendapat konfirmasi dari Al Quran[5].
Dari berbagai sumber yang menguraikan garis keturunan disebutkan bahwa Umar adalah putra al-Khaththab bin Nufail bin Abd al-Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurth bin Rizah bin ‘Adi bin Ka’ab. Di samping Ka’ab, ‘Adi juga mempunyai putra bernama Murrah yang silsilahnya menurun sampai kepada Muhammad Rasulullah. Dilihat dari garis ayah, maka secara Genealogi yaitu ketertarikan satu sama lain karena keturunan yang sama Umar berasal dari keluarga Bani ‘Adi. Sedangkan keturunan dari garis ibu, ibunya berasal dari Bani al-Makhzumi yang bernama  Hantamah putrid Hasyim Ibn al-Mughirah al-Makhzumi. Umar dilahirkan di Mekkah dan diperkirakan 4 tahun sebelum terjadinya perang Fijar[6], atau sebagaimana yang ditulis  oleh Muhammad al-Khudari Bek, 13 tahun lebih muda dari rasulullah.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh dua orang bersaudara, Ali dan Naji al-Thanthawi, bahwa keseluruhan hidup Umar yang berakhir dalam usia 65 tahun(wafat 644M) sebagian yang pertama berada dalam kegelapan, sementara sebagian yang kedua penuh dengan kecermelangan dan peniggalan sejarah yang mengagumkan, yang dimulai sejak beliau mengucapkan 2 kalimat syahadat dan mengaku sebagai seorang muslim[7]. Ada dua hal yang nampaknya menjadi perhatian para ahli. Pertama peristiwa yang menyangkut pengalaman Umar sebagai pengembala ternak dan kedua pengalamannya sebagai peniaga. Kedua pengalaman ini sangat berpengaruh dalam pertumbuhan watak dan kepribadian Umar. DR. Mahmud Ismail dalam bukunya yang berjudul Falsafah al-Tasyri’ ‘inda Umar ibn al-Khaththab, mengatakan bahwa pengalaman Umar sebagai pengembala unta berpengaruh terhadap temperamen Umar yang menonjolkan sikap keras dan tegas dalam pergaulan, sedangkan pengalamannya sebagai peniaga yang sukses, berpengaruh terhadap kecerdasan dan kepekaan, serta pengetahuannya terhadap berbagai tabi’at manusia[8].
Ketiga              : perjalanan panjang yang dilalui oleh leluhur dan keluarganya, telah menumbuhkan semangat baru dalam dirinya, pada satu pihak ia bersikap keras dan pada satu pihak ia berusaha untuk berbuat seadil-adilnya. Dengan datangnya Islam membawa ajaran persamaan dan keadilan maka apa yang telah tumbuh dalam dirinya menjadi semakin subur dan semakin mantap.
Keempat          : adanya kepercayaan dari rasulullah terhadap Umar, yang tercermin dalam           berbagai sabda beliau. Sebagai dikemukakan oleh Ibn Sa’ad dan Ibn al-Asir dalam karyanya,    meriwayatkan bahwa rasulullah bersabda :
ان الله جعل الحق على لسان عمر و قلبه
Artinya : bahwa sesungguhnya Allah SWT telah menjadikan kebenaran melalui lidah dan hati umar.
Atas dasar prestasi dan kegeniusannya, rasulullah member kepercayaan untuk menyelesaikan beberapa kasus tertentu. Kepercayaan rasulullah memperkokoh keyakinan dan kepercayaan atas dirinya. Umar adalah bekas salah seorang musuh nabi yang paling keras, akan tetapi disebabkan mendengar beberapa ayat suci yang dibaca oleh adik perempuannya, ternyata sikap kerasnya mencair, dan berubah menjadi pendukung Islam yang paling setia[9].
C.    Umar Ibn Al-Khaththab dan Ijtihad
Pada masa sahabat wilayah kekuasaan Islam bertambah luas dan masalah social kemasyarakatan tumbuh sangat heterogen , sebagai dampak pembaharuan etnis dan berbagai macam kebudayaan. Peranan ijtihad sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang tidak diketahui status hukumnya, sementara Alquran dan Hadis sudah terhenti. Para sahabat yang terkenal melakukakn ijtihad setelah wafatnya rasulullah adalah Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’az bin Jabal, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud[10].
Para ulama tidak sependapat tentang adanya ijtihad sahabat ketika rasulullah masih hidup. Menurut Hasan Ahmad Mar’iy, ulama yang mengatakan tidak adanya ijtihad pada waktu rasulullah masih hidup adalah pendapat minoritas. Sementara yang mengatakan adanya ijtihad sahabat pada waktu rasulullah masih hidup , walaupun nantinya ijtihad sahabat harus mendapat legitimasi dari rasulullah, pendapat ini didukung mayoritas ulama. Dapat disimpulkan, bahwa pendapat terkuat adalah yang mengatakan bahwa ijtihad sahabat terjadi di waktu rasulullah masih hidup, walaupun ijtihad sahabat itu baru dianggap sebagai dalil atau hujjah setelah mendapat ketetapan dari rasulullah. Karena itu ada sebagian ijtihad sahabat yang dipandang sudah sesuai dengan jiwa nash, ada pula yang dipandang belum atau tidak benar, karena metode yang dipakai kurang tepat. Jadi, ijtihad pada masa rasulullah belum dapat dianggap sebagai “alat menggali” hukum karena ketentuan akhir masih berada ditangan Rasulullah. Tetapi setelah rasulullah wafat sudah dapat dijadikan sebagai alat untuk menggali hukum karena tidak lagi menunggu ketetapan dari rasulullah[11].
Menurut Sir Muhammad Iqbal (1873-1938), seorang pemikir kontemplatif yang ternama baginya “Umar adalah orang pertama dalam Islam yang berfikir bebas dan kritis, yang pada masa akhir hidup nabi dengan keberanian moral mengucapkan kata-kata cemerlang : “kitab Allah sudah cukup bagi kita”[12]. Dari ucapan Umar ada kritikan yang dilontarkan, akan tetapi sebenarnya tidak ada kesan kelancangan Umar dihadapan rasulullah kecuali kalau perintah rasulullah itu didasarkan kepada wahyu dan merupakan perintah wajib..
Dalam berbagai analisa terdahulu telah dikemukakan betapa bergairahnya Umar dengan Alquran, sehingga ada beberapa tindakan dan sarannya yang mendapat konfirmasi Alquran. Bagi Umar Alquran adalah kata-kata suci, yang melalui kata-kata itu Allah mewahyukan kehendaknya kepada manusia. Setidaknya ada 14 masalah terkait dengan Umar yang mendapat konfirmasi dari Al Quran, yang sempat dikutip oleh Ruwai'i dari pernyataan Jalaluddin al Suyuti dalam bukunya al Itqaan fi Ulum al Quran[13]. Beberapa diantara 14 masalah itu adalah:
  1. Usulan Umar agar Maqam Ibrahim dijadikan tempat bersembahyang, yang kemudian turun ayat "wattakhodzu min maqoomi ibrohiima musholla"
  2. Usulan Umar kepada Nabi agar Muslimah berhijab ketika berhadapan dengan orang laki-laki, kemudian turun ayat "Wa idza saaltumuhunna mataan fasaaltumuhunna min waro'i hijaab."
  3. Usulan Umar agar tawanan perang badar dibunuh dan tidak diambil tebusannya. Perihal hal ini Allah memberikan legitimasi atas usulannya, sebagaimana tertuang dalam surat al Baqarah 97.
  4. Permohonan penjelasan dari Umar atas keharaman arak yang kemudian dijawab oleh Allah dalam surat al Maidah ayat 90.
Dari beberapa contoh diatas, dapatlah disimpulkan bahwa Umar terbukti mendapat kehormatan sebagai sahabat Nabi yang sering mendapat konfirmasi dari al Quran. Bagi Umar, seperti kita ketahui, keberadaan al Quran sebagai wahyu Allah adalah penentu terakhir bagi setiap keputusan yang diambilnya. Umar tidak segan segan mendiskusikan tindakan Rasulullah sejauh tidak sesuai dengan pertimbangan logikanya, kalau hal itu dilakukan Rasulullah bukan berdasarkan wahyu. Dari pemikiran ini, maka tidaklah berlebihan, kalau Nabi Muhammad memberi rekomendasi atas Umar sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Inna Allaha ja'ala al haqqa ‘ala lisani Umar wa qalbihi, "Bahwa sesungguhnya Allah telah menempatkan kebenaran melalui lidah dan hati Umar".
D.    Kasus-kasus Ijtihad Umar
a.       Had Pencuri
Diriwayatkan oleh Imam Malik, "Sesungguhnya Ubaidillah bin Amr bin al Hadrami datang membawa seorang budak kepada Umar bin Khottob dan berkata, "Potonglah tangan budakku ini karena dia telah mencuri!" Umar bertanya, "Apakah yang dicurinya?" Ubaid menjawab, "Dia telah mencuri cermin istriku seharga 60 dirham." Kemudian Umar berkata: "Pergilah! tidak ada potong tangan baginya. Budakmu mengambil hartamu”[14]. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dari al Qosim bin Abdir Rohman, "Sesungguhnya seorang laki-laki mencuri dari Baitul Maal. Kemudian Saad ibn Abi Waqqosh melaporkannya kepada Umar. Umar menyatakan kepada Saad agar tidak memotong tangannya karena bagi pencuri itu ada bagian dari harta Baitul Maal itu."[15].
b.      Had Orang yang meminum Khamr
Diriwayatkan Abdur Rozaq, "Sesungguhnya Umar mendera dengan 40 kali. Ketika dia tidak melihat hal itu dapat mencegahnya, dia menambahkannya dengan 60 kali. Dan ketika dia tidak melihat hukuman itu dapat mencegahnya, dia menambahkan dengan 80 kali. Umar kemudian berkomentar, "Inilah hukuman yang paling ringan!"[16].
c.       Kasus Muallaf.
Umar mengabaikan pembagian zakat kepada muallaf qulubuhum[17].
d.      Kasus Rampasan Perang.
Umar tidak memberikan harta rampasan perang kepada prajurit yang berperang.
Tidak diragukan lagi integritas Umar sebagai salah seorang intelektual muslim, karena Nabi sendiri telah mengakui akan hal itu. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Al Asir, "Lau kana ba'di nabiyun lakana Umar Ibn al Khottob."[18] Hanya saja kalau apa yang menjadi pokok pikiran Umar sebagaimana yang dipaparkan diatas, diperdebatkan kembali, bukan berarti sebuah pengingkaran atas kemampuan intelektualnya.
E.     Ulasan dan analisa atas kasus-kasus ijtihad Umar
a.       Hukuman atas pencuri
Ayat yang menjadi dasar hukum atas hukuman bagi seorang pencuri adalah[19] surat al-Maidah ayat 38
Imam Malik dan Syafi'i memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Umar adalah sebuah tahsis atas ayat al Qur'an yang masih muthlaq[20] yang terdapat dalam lafadz sariq dan sariqah yaitu hukum potong tangan dikecualikan atas orang-orang yang memiliki unsur hak atas harta yang dicuri sehingga orang yang mencuri di Baitul Maal dan Tuannya tidak dihukum potong tangan. Hal ini juga difatwakan oleh Nabi bahwa orang yang memiliki bagian atas harta yang dicuri dia tidak dipotong tangannya[21].
Dari sini maka tidak cukup alasan sebenarnya bagi Masdar F. Mas'udi bahwa Umar berijtihad untuk mengubah hukum potong tangan menjadi hukuman yang lain[22]. Apalagi untuk menyatakan bahwa hukum potong tangan ini hanyalah sebuah dugaan atas efektivitas kemampuan membuat jera seorang pencuri. Terlebih ayat yang menjadi dasar hukum adalah ayat yang sorih bersifat nash dan qot'i[23].
b.      Hukuman atas pemabuk
Adapun perilaku Umar yang memberikan had hukuman yang bagi pemabuk yang melebihi dari sunnah Rasul, Ruwai'i menyatakan bahwa hal itu boleh saja dilakukan apabila dimaksudkan sebagai takzir, hal ini terkait dengan dhohir atsar yang menyatakan kalau hukuman itu tidak mencegahnya baru kemudian ditambahkan hukuman. Dengan begitu penambahan hukuman hanya bersifat takzir. Hal ini mengingat bahwa apa yang menjadi perilaku Nabi, adalah hujjah yang tidak boleh ditinggalkan dan ijma' atas hal-hal yang menyimpanginya hukumnya tidak sah[24]. Meskipun demikian Syafi'i langsung menyepakati hukum dera 80 kali. Hal ini berbeda dengan Ashabnya.
c.       Kasus Muallaf
Mengenai muallaf, Rasyid Ridla membagi muallaf menjadi enam macam, empat macam dari kalangan muslim dan dua macam dari kalangan non muslim[25]. Yang berasal dari golongan Islam adalah:
  1. Pemuka muslim yang mempunyai pengaruh di tengah kaumnya yang masih kafir.
  2. Pemimpin yang masih lemah iman.
  3. Orang Islam yang berada di perbatasan yang diharapkan mampu membentengi dan mempertahankan umat Islam dari serangan musuh.
  4. Orang Islam yang pengaruhnya diperlukan untuk memungut zakat.
Adapun yang dari golongan non muslim adalah:
  1. Orang yang diharapkan akan beriman dengan adanya bagian muallaf yang diberikan kepada mereka.
  2. Orang yang dikhawatirkan tindakan kejahatannya terhadap orang Islam.
Dari paparan di atas, apa yang dilakukan oleh Umar atas permohonan Uyainah Ibn Hashn dan Al Aqra' Ibn Habis, itu belum menunjukkan usaha ijtihad Umar atas hukum yang dinilai tidak cocok dengan perkembangan zaman. Hal ini mengingat kedua orang tersebut sudah pernah mendapat bagian dari Nabi[26]. Menurut Rashid Ridlo kedua orang ini dimasukkan dalam golongan orang-orang yang dikuatirkan kejahatannya terhadap orang-orang Islam. Sementara penolakan Umar dilakukan pada zaman Khalifah Abu Bakar di mana ada kemungkinan kedua orang ini sudah masuk Islam.
d.      Kasus rampasan perang
Al Bukhori dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah menyatakan bahwa syariat tentang ghonimah ini dikarenakan perhatian Allah atas kelemahan yang ada pada kita[27]. Sehingga apa yang dilakukan Umar adalah mengambil mafhum mukholafah\[28] dari hadist nabi di atas, sebagai muqoyyad atas ayat Al Anfal 41 yang masih Mutlaq.
Dari pembahasan di atas kiranya dapat kita gambarkan disini, bahwa apa yang diijtihadi oleh Umar Ibn Khaththab sama sekali belum keluar dari bingkai etika berijtihad atau keluar dari nash al Quran dan al Habis apalagi kemudian dianggap melakukan usaha mengintrepretasi ulang atas dalil-dalil qoth'i yang tertulis dalam al Quran maupun sunnah Nabi untuk kemudian dijadikan dalil dzonni.
F.     Alasan-alasan perubahan hukum dalam Ijtihad Umar
Pemahaman dalam pasal ini sebenarnya adalah penegasan dari uraian-uraian di atas. Beberapa point penting yang akan dikemukakan berkaitan erat dengan beberapa tujuan hukum Islam yang intinya mengupayakan tujuan-tujuan Alquran yang berorientasi kepada kemashlahatan.  Muslim modernis menyimpulkan bahwa Alquran umumnya member prinsip-prinsip, sedangkan sunnah dan penalaran menumbuhkan prinsip-prinsip dalam solusi-solusi konkrit. DR. Husain Hasan dalam disertasinya Nazhriyah al-Mashlahah fi Fiqh al-Islami mengatakan bahwa Mushthafa Syalabi adalah orang yang pertama membagi mashlahah, yaitu mashlalah dapat berubah disebabkan oleh pergantian zaman, perbedaan lingkungan dan kondisi perorangan, dan mashlahah yang tiodak akan berubah sepanjang waktu. Mashlahah yang dapat berubah dalam hukum adalah yang bertalian dengan soal kemasyarakatan (mu’amalat), sedangkan yang tidak dapat berubah tersimpul dalam bidang ibadat murni[29].
Salah satu fakta yang cukup menarik, selain beberapa kasus yang telah dikemukakan terdahulu ialah kebijaksanaan Umar ibn al-Khaththab membiarkan tindakan Muawiyah selaku gubenur Syam yang bersikap seperti seorang raja. Setelah mendengar argumentasi Muawiyah, Umar tidak menyalahkan Muawiyah karena Muawiyah berargumentasi dengan benar dan sesuai dengan tujuan agama. Mulai dari beberapa kebijakan Umar itulah dengan memperluas pengertian surat ar-Ra’ad ayat 11 yang artinya, “sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri’. Muhammad Fathi Usman berdalil “lingkungan mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap tata hukum daripada tata hukum itu sendiri terhadap lingkungan[30].
Terhadap beberapa kasus yang telah diuraikan sebelumnya, sekaligus telah dicoba menganalisa beberapa alasan yang melatar belakangi perubahan hukum dalam ijtihad Umar , baik sebagai pemikiran tentang implikasi teks (Nash), ataupun pemikiran yang berkenaan dengan kejadian-kejadian yang terjadi ketika absennya teks-teks itu secara langsung, terlihat dengan jelas bahwa pada akhirnya pertimbangan Umar senantiasa bertumpu kepada kemashlahatan[31]. Kemashlahatan bisa diwujudkan dalam bentuk pertimbangan terhadap kondisi dan situasi sosial, untuk selanjutnya menafsirkan hukum yang telah mapan.
Perubahan hukum secara formal, dilakukan oleh Umar karena adanya pemahaman yang total terhadap pesan-pesan Alquran dan Sunnah Rasul. Perubahan bukan berarti pembatalan nash-nash Alquran itu adalah suatu kekeliruan menurut Muhammad Abu Zahrah. Sebenarnya Umar telah menerapkannya dengan baik dan memahami secara kreatif dan sehat tanpa keraguan terhadap tujuan-tujuan syariat. Walaupun pembatalan (naskh) terjadi antara syariat, namun pembatalan semacam itu tidak berlaku lagi setelah berakhirnya wahyu. Perubahan dan pembatalan hukum menurut Muhammad Ma’ruf Dawalibi ada beberapa perbedaan. Pembatalan (naskh) menyangkut eksistensi teks itu sendiri, dimana teks yang datang belakangan membatalkan teks yang terdahulu, sementara perubahan (taghyir) hukum adalah pengamalan dan penerapan teks yang sudah ada, dengan mempertimbangkan situasi (zhuruf) teks itu yang dikaitkan dengan kepentingan atau kemashlahatan yang sifatnya situsional. Perbedaan lainnya ialah bahwa yang berhak membatalkan adalah syari’ (Allah) sesuai dengan tuntutan titah-Nya yang terbaru, sedangkan yang mengubah penerapan hukum adalah Mujtahid, untuk disesuaikan dengan kemashlahatan yang telah berubah[32].
Dalam pemikiran Hukum Islam, terutama yang dibahas oleh ahli-ahli Ushul Fiqh ada yang membedakan antara hikmah (tindakan kebijaksanaan) dan ‘illat (alasan atau sebab). Pembedanya adalah hukum hanya bisa ditetapkan berdasarkan ‘illat, tetapi tidak bisa didasarkan kepada hikmah. Karena hikmah bersifat abstrak sedangkan ‘illat adalah sebab yang konkrit. Kemampuan menangkap hikmah memerlukan ketajaman pemikiran. Inti dari hikmah itu sendiri ialah kemashlahatan yang dituju oleh syari’ (pembuat hukum) yang perlu diwujudkan dan disempurnakan, atau kebinasaan yang mesti ditolak dan diperkecil. Umar nampaknya orang yang cukup mampu menangkap hikmah dan ‘illat sesuatu peraturan hukum, sehingga dengan keberaniannya, ia melahirkan solusi-solusi baru yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kontemporer. Pengaruh perubahan hukum yang dilakukan oleh Umar, tercermin pada pemikiran yang di kembangkan Ibn Qaiyyim[33].




[1] Huzaemah Tahido Yanggo, pengantar perbandingan mazhab,( Jakarta logos :1997), hal 1
[2] Ibid, hal 2
[3] Ruwai'i, Fiqh Umar bin Khottob Muwazinan bi Fiqh Asyhuril Mujtahidin, 1403 H, Beirut, Daar al Ghorbi al Islamy Juz 1 hal. 21
[4] Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Ibn al Khaththab: Studi tentang perubahan hukum dalam Islam, 1991, Jakarta, Rajawali Pers, hal 1
[5] ibid, hal XII
[6] Ibid, hal 2-3
[7] Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Ibn al Khaththab: Studi tentang perubahan hukum dalam Islam, 1991, Jakarta, Rajawali Pers, hal 3
[8] Ibid, hal 4
[9] Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Ibn al Khaththab: Studi tentang perubahan hukum dalam Islam, 1991, Jakarta, Rajawali Pers, hal 11
[10] Huzaemah Tahido Yanggo, pengantar perbandingan mazhab,( Jakarta logos :1997), hal 28
[11] Ibid, hal 29
[12] Huzaemah Tahido Yanggo, pengantar perbandingan mazhab,( Jakarta logos :1997), hal 121
[13] Lebih jelas baca Ruwai'i, Figh Umar bin Khottob Muwazinan bi Fiqh Asyhuril Mujtahidin, 1403 H, Beirut, Daar al Ghorbi al Islamy Juz 1 hal 23-28
[14] Ibid. hal 287
[15] Ibid. hal 285
[16] Ibid hal 311
[17] Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Ibn al Khaththab: Studi tentang perubahan hukum dalam Islam, 1991, Jakarta, Rajawali Pers, hal 137
[18] Ibid hal 11
[19] Surat Maidah ayat 38
[20] Menurut A. Hanafi dalam buku Usul Fiqh, 1963, Jakarta, Widjaya, hal 75, Mutlaq ialah suatu lafadz yang menunjukkan sesuatu hal atau barang atau orang yang tidak tertentu tanpa ada ikatan yang tersendiri berupa perkataan.
[21] Ruwai'i, Fiqh Umar bin Khottob Muwazinan bi Fiqh Asyhuril Mujtahidin, 1403 H, Beirut, Daar al Ghorbi al Islamy Juz 1 hal 287
[22]Masdar F. Mas'udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, 1997, Bandung, Mizan, hal 34-36

[23] Masdar F. Mas'udi ,hal 79. Nas adalah bagian dari mantuq (hukum yang ditunjukkan oleh ucapan lafadz itu sendiri) yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin ditakwil lagi.
[24] Ruwai'i, Fiqh Umar bin Khottob Muwazinan bi Fiqh Asyhuril Mujtahidin, 1403 H, Beirut, Daar al Ghorbi al Islamy Juz 1 hal 315
[25] Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Ibn al Khaththab: Studi tentang perubahan hukum dalam Islam, 1991, Jakarta, Rajawali Pers,hal 138-140
[26] Ibid hal 140.
[27] Ibid hal 156
[28]Abdul Hamid Hakim, Mabadi' Awwaliyah, tanpa tahun, Jakarta, Saadiyah Putra hal 16. Mafhum Mukholafah adalah hal-hal yang dipahamkan berbeda hukumnya dengan apa yang diucapkan baik dalam isbat maupun nafi
[29] Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Ibn al Khaththab: Studi tentang perubahan hukum dalam Islam, 1991, Jakarta, Rajawali Pers,hal 167
[30] Ibid, hal 169
[31] Ibid, hal 170
[32] Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Ibn al Khaththab: Studi tentang perubahan hukum dalam Islam, 1991, Jakarta, Rajawali Pers,hal 171-172
[33] Ibid, hal 173

Tidak ada komentar:

Posting Komentar